news

Ketua PPTMD Yaya Barhaya Minta Pemkot Depok Hargai Hukum

Direktur PT PJR Yudi Pranoto, Kuasa Hukum PT. PJR dan Ketua PPTMD Yaya Barhaya
DEPOK, SEKBERWARTAWAN.ORG – Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) H. Yaya Barhaya, meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, untuk menghargai hukum.

Permintaan itu, dia minta lantaran Pemkot Depok, diduga melakukan kegiatan illegal dan terkesan arogan saat menggelar Operasi Bersih (Opsih) Terpadu di dalam areal Pasar Kemirimuka, tanpa ijin kepada pemilik lahan pasar tersebut, pada 26 Januari lalu.

“Peristiwa 26, bagi saya sebagai orang yang ditunjuk PT. Petamburan di pasar kemiri, Pemda Depok tidak menghargai hukum masuk Pasar Kemiri, karena tindakan illegal masuk kedalam lahan tanpa minta ijin pemilik lahan, sesuai putusan pengadilan yang sudah inckrah,” ungkapnya.

Secara pribadi, kata yaya dan mewakili PT. Petamburan Jaya Raya (PJR), sangat keberatan lakukan kegiatan, yang terkesan arogan lantaran mendatangkan pihak aparat penegak hukum saat menggelar Opsih Terpadu tersebut.

“Jangan arogansi jadi penguasa, dengan mendatangkan aparat hukum, karena lahan ini hak mutlak PT, mestinya Pemda berikan contoh yang baik, dengan mematuhi hukum,” cecarnya.

Setelah peristiwa 26 itu, dia mendapat kabar bahwa Pemkot Depok akan mengelola lahan parkir dan kamar mandi umum, yang selama 1,5 tahun dikelola olehnya.

“Kalau Pemda mau ambil retribusi pedagang silahkan saja, tapi jangan ambil parkir dan toilet umum. Saya yang ditugaskan oleh Petamburan, saya kelola itu selama 1,5 tahun. Pemda harusnya dialog dengan saya selaku perwakilan PT, agar pasar tidak lagi menjadi status qou, sehingga tidak membingungkan para pedagang,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto pada, Jumat (4/6/2021) mengatakan kepada Tempo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tidak memiliki hak atas pasar rakyat, yang berdiri sejak tahun 1988 itu.

“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Tempo, Jumat 4 Juni 2021.

Perebutan aset Pasar Kemiri Muka antara Pemerintah Kota Depok dengan PT. PJR dimulai pada 2008. Saat itu, perusahaan ini menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68 tanggal 3 Oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok, yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal.

PT. Petamburan Jaya Raya merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, pasalnya tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008, sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988.

Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi pada 2018. Namun, Pemkot Depok pun mengajukan gugatan baru pada 2018. Pemkot Depok kembali menerima kekalahan dan harus menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya. *rik

Loading