Fraksi Partai Golkar DPRD Depok Harapkan 6 Raperda Berjalan Sesuai RPJMD
DEPOK, SEKBERWARTAWAN.ORG – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam pandangan umumnya mengharapkan 6 Raperda Kota Depok, bisa berjalan sesuai RPJMD Kota Depok.
Hal itu disampaikan dala Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022, Jum’at (1/4/2022).
Terkait itu, Fraksi Partai Golkar berpandangan, bahwa dalam penyampaian dan isi dari 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah ini sangat bagus, dilihat dari aspek kuantitatif dan kualitatif, yaitu: Raperda tentang Pembinaan Jasa Kontruksi : Keberadaan pengusaha Jasa Kontruksi dan pemberdayaannya di Kota Depok sangat diperlukan karena hal ini berkaitan erat dengan pembangunan yang saat ini berjalan agar fungsi dan kedudukannya jelas di dalam lingkungan masyarakat serta bekerja secara efektif dan cepat dalam penyelesaian pekerjaannya.
Hal mutlak yang harus diperhatikan dalam Pembinaan Jasa Kontruksi ini adalah meminimalisir atau mencegah terjadinya kesembronoan atau kecerobohan dalam melaksanakan pembangunan yang mengakibatkan kerugian, baik materil maupun jiwa.
Kedua, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah , F Golkar setuju dan mendukung terkait pencabutan Raperda tersebut diatas agar tidak terjadi tumpang tindih terkait pengelolaannya dan jelas terkait alur prosedur yang berlaku di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2017. Namun kami ingin pertanyakan terkait Raperda ini apakah Nomor 10 Tahun 2013 atau Nomor 10 Tahun 2012 ? karena yang tertera di Surat Pak Walikota tertera Nomor 10 Tahun 2012 tetapi di Naskah Eksum dan Raperda itu tertulis Nomor 10 Tahun 2013, mohon koreksi terkait hal tersebut.
Lalu, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2024, Terkait Raperda ini kami berharap menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024 yang akan datang agar tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan
tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan 2 tahun kedepannya dan perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini.
Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) , Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini PT. Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat Kota Depok dalam hal pengadaan air bersih juga instalasinya terkoneksi dengan baik serta tidak ada kendala juga keluhan dari warga masyarakat.
Lalu, kelima Raperda tentang Perlindungan Pohon, bahwa pohon adalah merupakan bagian dari alam yangperlu dijaga kearifan dan kelestariannya maka kamipun berpandangan Raperda bisa menjadi pedomaan terhadap kelestarian dan keberadaan pohon – pohon, baik yang
langka maupun yang umum ditemui.
Raperda inipun sangat perlu diterapkan di Kota Depok agar kita semua sadar, bahwa pohon juga termasuk mahluk hidup yang harus dijaga serta dirawat dengan baik.
Dan keenam, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya Raperda Pencabutan ini kami berharap terkait pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Depok khususnya Disdukcapil dapat terus berinovasi secara kontiniu agar terdata dengan
tepat dan cepat keberadaan penduduk di Kota Depok ini serta bersinergi dengan pihak – pihak terkait.
Dari aspek Kuantitatif dan Kualitatif diatas semoga 6 Raperda yang disampaikan oleh PemerintahDaerah Kota Depok dapat bersinergi dan berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam RPJMD Kota Depok untuk kepentingan masyarakat yang diutamakan, guna kemajuan Kota Depok serta pengawasan yang objektif dari Raperda – raperda tersebut agar jangan sampai meleset jauh dari kepentingan masyarakat Kota Depok umumnya. *rik