Komisi A DPRD Depok Sampaikan Pokir Atas RKPD Perubahan 2022
DEPOK, SEKBERWARTAWAN.ORG – Komisi A DPRD Kota Depok pada Rabu (15/6/2022), telah menyampaikan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) atas RKPD Perubahan Tahun 2022, dalam sidang paripurna.
Pokir Komisi A DPRD Kota Depok merupakan,
dokumen telaahan tahunan sangat penting dan strategis, yang mendasari
dan mengarahkan pembangunan, agar tidak terlepas dari adanya daftar
permasalahan pembangunan.
Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah, telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama, untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut, telah dilaksanakan tanggal 2 Juni sampai 4 Juni 2022, sehingga
dapat menghasilkan beberapa rumusan.
Dalam Pokir tersebut, Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok, menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui
Bimbingan teknis khususnya kepada ASN, yang bersentuhan langsung
kepada masyarakat, seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang
pelayanan .
Komisi A menginginkan dan mengusulkan kedepan, Sekretariat DPRD teragendakan kegiatan
Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan, kepada Masyarakat Kota
Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara.
Komisi A menginginkan kepada Inspektorat, memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam pembinaan ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik.
Kemudian Komisi A menginginkan Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset Kota Depok, memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan
penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik.
Untuk Bidang Pertanahan , Komisi A meminta pemerintah daerah menyediakan tanah ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untukpembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum.
Komisi A menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS.
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan, memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos, pada
setiap pembangunan gedung dan perumahan.
Komisi A menginginkan SATPOL PP, memaksimalkan pengawasan dan penegakan, terhadap peraturan
daerah secara humanis.
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol, peningkatan program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD), berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Komisi A menginginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait, atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif, yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.
Komisi A menginginkan BKSDM, meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi
4.0 menuju kemajuan 5.0. Kemudian
menindaklanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN, sesuai dengan
formasi kebutuhan organisasi.
Komisi A menginkan Dinas Komunikasi dan Informatika, menambah perangkat TI guna mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis, di setiap tempat
dan sektor vital pemerintah Kota Depok.
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok,
mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas
aparatur kecamatan, dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi.(rik)