Cakep ! DPD SWI Depok Siap Kolaborasi RW Ramah Zakat Baznas
DEPOK, SEKBERWARTAWAN.ORG – Setelah berkolaborasi dengan sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, DPD SWI Kota Depok, Jumat (24/11/2023), menjajaki kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok.
Alhasil, sebagai langkah awal, SWI Kota Depok siap melakukan kolaborasi Baznas Kota Depok, terkait RW Ramah Zakat.
Program tersebut adalah, untuk memudahkan pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), dalam wilayah Rukun Warga (RW) setiap Kelurahan.
“RW Ramah Zakat, salah satu strategi pengumpulan dan penyaluran dana ZIS di tingkat RW,” jelas Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani, saat menerima DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, Jumat (24/11/2023), di ruang rapat Kantor Baznas, Perum Depok Mulya I, Beji.
Ia memaparkan, dalam program tersebut, Baznas melakukan optimalisasi peran RT, dengan mendata warganya, yang masuk kategori Muzakki dan Mustahik (Orang yang menerima zakat-red).
Setelah itu, lanjutnya, disepakati dana ZIS dari muzakki, diberikan kembali kepada mustahik di sekitar lingkungan tersebut, melalui program-program yang sudah distandarisasi Baznas.
Endang menekankan, pengumpulan zakat dari Muzakki tersebut, hendaknya dilakukan oleh RT.
Setelah terkumpul, diserahkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid atau lembaga lainnya, di sekitar RW tersebut.
“Kami mengajak Sekber Wartawan Depok, ikut terlibat dalam RW Ramah Zakat ini,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki, menyambut baik ajakan kolaborasi Baznas Depok tersebut.
Selain dapat membantu Baznas mendapatkan lebih banyak zakat yang masuk, juga membantu para Mustahik yang belum mendapatkan bantuan dari Baznas.
Tahun ini, tambahnya, SWI Kota Depok akan berkoordinasi dengan kelurahan-kelurahan wilayah Kecamatan Panmas, untuk menerapkan program tersebut.
“Ini merupakan bagian dari pada program DPD SWI Kota Depok, yaitu advokasi masyarakat. Sekaligus sumbangsih dari kami, SWI, buat Kota Depok,” tegas Riki.
Ia berharap, RW Ramah Zakat dari Baznas Kota Depok, dapat dilakukan oleh semua RW di Depok.
Pasalnya, bila itu berjalan dengan baik, maka Baznas Depok akan bisa membantu lebih banyak lagi para Mustahik dan warga tidak mampu.
“Kita coba akhir tahun ini, semoga tahun depan sudah bisa berjalan di setiap RW,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.
Baznas memiliki tugas dan fungsi, menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional dan daerah.
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara Nasional.
Sedangkan Muzakki adalah, sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat.
Yakni orang islam yang kepemilikan hartanya telah mencapai nisab dan haul.
Nisab adalah batasan atau takaran jumlah harta, yang wajib dikenakan zakat. Sementara Haul adalah, batasan waktu kepemilikan harta tersebut. *icky