Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Terpadu di Depok Dimusnahkan
DEPOK – Sebanyak 3101 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di lapangan Balaikota Depok, Selasa (15/5/2018) pagi WIB. Ini merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Polisi Pamong Praja pada Januari hingga Mei 2018.
Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Depok dan Subgartap 0508/Depok.
“Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi lima bulan terakhir yang dilakukan Pol PP bersama Polres dan Kodim Depok,” kata Idris.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan, jelas Idris, didapatkan dari wilayah Pancoranmas, Sukmajaya dan Cimanggis. “Jika ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut dijumlahkan dengan nilai uang, berkisar Rp. 155.000.000,” ujar Idris.
Pantauan dilokasi, usai penandatanganan surat kesepakatan pemusnahan yang dilakukan oleh Walikota Depok, Kapolreta Depok, Dandim 0508/Depok, Kasat Pol PP dan PPNS Kota Depok, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengen mobil mesin giling. (Boy)