Usut Tuntas Tewasnya Wartawan Dalam Penjara
DEPOK, Peristiwa tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). Sekber Wartawan kota Depok turut belasungkawa yang dalam.
Ketua Presidium Sekber Wartawan kota Depok, Herry Budiman mengatakan sangat prihatin atas peristiwa tewasnya MY dan berduka yang dalam.
“Sekber turut belasungkawa dan berduka atas tewasnya rekan jurnalis MY dalam penjara Kotabaru, Kalsel” ujarnya.
Herry menambahkan, Polri harus usut tuntas kasus ini adakah tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini yang mengakibatkan MY tewas.
“Sekber minta Polri harus usut tuntas ini. Kekerasan gak boleh terjadi lagi terhadap insan pers, apalagi sampai akibatkan kematian. Masa nulis berita kritis berakibat kematian” pungkas Herry
Disisi lain, lanjut Herry, kita sebagai jurnalis harus taat pada kode etik jurnalistik dalam jalankan tugas.
“Kita sendiri juga harus taati KEJ, itu lah rel kita dalam jalani tugas kita. Tidak arogan apalagi menjudge orang itu salah atau apa lah. Berimbanglah dalam nulis berita” tambahnya.
Seperti yang dilansir banyak media, MY sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. MY berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dinilai menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM)
Dia disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Akibatnya, MY terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. **