news

Diskusi Publik Sekber Wartawan Depok, Wartawan Punya Peran Sukseskan RPJMD

Pakar Pers Indonesia Kamsul Hasan bersama Pembina Sekber Wartawan Kota Depok Herry Budiman (ki-ka)
DEPOKJAYA, sekberwartawan.org | Dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Sekber Wartawan Kota Depok (SWKD) menggelar diskusi publik dengan Tema Peran Wartawan dalam Mensuskeskan RPJMD 2021-2026 Kota Depok di Balai Rakyat Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (26/2/21).

Berlaku sebagai nara sumber diskusi tersebut yakni, pakar Pers dari Dewan Pers Kamsul Hasan dan Kepala Diskominfo kota Depok Sidik Mulyono, dipandu Pembina SWKD, Herry Budiman sebagai moderator.

Sedikitnya 82 orang yang terdiri dari pengurus organisasi Pers se Kota Depok, menghadiri dan berdiskusi dengan seru, hingga berakhir jam pada pukul 17.30 WIB.

Pada sesi tanya jawab, ada yang bertanya soal keberatan verifikasi faktual perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers.

Ketua Panpel Diskusi Publik Sekber Wartawan Depok memberikan piagam penghargaan kepada Kadiskominfo Kota Depok Sidik Mulyono

“Patuhi dulu perintah UU yaitu membuat badan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 1 angka 2, setelah itu baru patuhi peraturan Dewan Pers, tentang verifikasi apakah administrasi atau faktual”, Jawab Kamsul selaku nara sumber.

Dia memaparkan, jangan karena melihat persyaratan verifikasi faktual sangat berat, lalu pesimis tidak membuat badan hukum.

“Bila media kalian sudah berbadan hukum sesuai perintah UU Pers, namun belum terverifikasi faktual, tetap mendapat perlindungan dari UU Pers”, tegasnya.

Selain badan hukum, tandas Kamsul, yang sangat penting dilakukan teman-teman pengelola pers UMKM adalah, menegakkan disiplin kerja jurnalistik dengan memperhatikan hukum, etik dan berbagai pedoman.

Dirinya mengingatkan, jangan contoh perusahaan pers yang sudah terverifikasi faktual tetapi standar kerjanya malah menyimpang, seperti membuat berita hanya bersumber dari media sosial tanpa modernisasi.

“Media arus utama yang terverifikasi faktual malah ada yang cari gampang, melempar tanggung jawab dengan membuat disclaimer. Ini tidak benar, jangan dicontoh”, pinta Kamsul.

Diterangkannya, bahwa pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan ruang kepada warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan ini adalah hak asasi manusia.

Ketua Panpel bersama Kamsul Hasan

“Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”, lontarnya.

Namun untuk memanfaatkan peluang ayat (1) harus patuhi ayat(2), menurut Kamsul, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Hasil dari diskusi mengenai peran wartawan mensukseskan RPJMD, menyimpulkan bahwa, peran wartawan mewakili masyarakat luas mengawal RPJMD, harus melaksanakan fungsi pers selain sebagai media informasi juga kontrol sosial.*

Loading