DPRD Kota Depok Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 dan Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 2 Raperda Kota Depok
Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2018 dan Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 2 Raperda Kota Depok serta Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jum’at (28/09).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo, dihadiri 35 anggota dewan serta para kepala OPD.
Dalam surat keputusan persetujuan anggaran perubahan APBD tahun 2018 yang dibacakan Sekertaris DPRD Kota Depok, Zamrowi menyebutkan bahwa APBD Depok tahun 2018 semula berjumlah Rp 2.998.429.827.435,24 bertambah sejumlah Rp. 532.384.980.140,78. Sehingga total anggaran tahun 2018 menjadi Rp. 3.530.814.875.830, 2.
Sementara Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung segala upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Terutama dalam tindaklanjut atau penegakkan perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemkot Depok.
“Dengan pengesahan dua raperda menjadi perda inisiatif Pemkot Depok berarti sudah ada enam perda yang dihasilkan DPRD bersama Pemkot selama tahun 2018. Diharapkan upaya yang kami lakukan bersama eksekutif ini dapat semakin memberikan
Dia berharap, Apa yang sudah disepakati bersama dan ditetapkan pada hari ini, harus sesuai pelaksanaannya. Mari kita saling mengingatkan apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,
“Saling mengingatkan satu sama lainnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mudah-mudah penetapan dan persetujuan bersama ini dapat bermanfaat bagi kesehjateraan rakyat Depok tanpa menimbulkan persoalan baru,” harap Hendrik Tangke Allo.
Dikesempatan sama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, proses penyusunan RAPBD 2018 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beserta dengan DPRD Kota Depok.
Selain itu, Raperda APBD Perubahan juga telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada sebelumnya.“Sehingga, proses persetujuan Raperda APBD ini merupakan hasil dari sinergitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik antara Pemkot Depok bersama dengan DPRD Kota Depok,” katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (APD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok yang telah berkoordinasi dalam melakukan pembahasan terkait RAPBD tahun 2017. Hal itu menghasilkan sejumlah masukan-masukan yang positif bagi kemajuan pembangunan di Kota Depok.
“Masukan saran serta koreksi yang diampaikan dari Banggar DPRD Depok selama pembahasan telah kami tindak lanjuti, dan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan rencana perubahan APBD tahun 2018,” ujar Idris.
Selanjutnya, Walikota juga menyambut baik terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2018.”Diharapkan seluruh sasaran kegiatan program tersebut dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan dan semoga apa yang direncanakan pada rancangan perubahan APBD 2018 dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kemajuan Kota Depok yang unggul, nyaman dan religius,” tandas Idris.
(Tony)