news

PDAM Kota Depok Resmi Berubah Badan Hukum

DEPOK, sekberwartawan.org – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum jadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok M. Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana bentuk badan hukum terbagi jadi dua,yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemilihan bentuk badan hukum perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh pemerintah Kota Depok,kemudian ditetapkan oleh peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2021 Tentang perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok. “Bentuk perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan,sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok, kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.”, ungkapnya.

Status bentuk badan hukum perseroda ini ditandatangani pada tanggal 1 November 2021. Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn notaris Depok dan disahkan oleh kemenkumham melalui Surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT perusahaan perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda yakni, persetujuan Dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh wali kota selaku pemegang saham dan pendiri Untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan, persetujuan dan ratifikasi tindakan direksi dan dewan lomisaris yang bertindak sebagai direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2021, persetujuan dan tatifikasi seluruh perbuatan hukum perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT.Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam pasal 12 peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2021, pengesahan tindakan direksi dan dewan komisaris RUPS perseroan yang pertama Kali, pengesahan neraca Pembuka Perseroan, Pengesahan Rencana kerja dan anggaran perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan rencana kerja serta anggaran perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021, pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan,untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun 2021, dan lain lain.

“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok”, jelasnya.(YN)

Loading