news

Satpol PP Gencar Lakukan Razia Pekat hingga Tertibkan Bangunan

Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, cukup tegas menindak pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 terkait Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Ketegasan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selama sepekan terakhir saja, Satpol PP telah melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyita puluhan botol miras. Selain itu, penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pembongkaran terhadap empat bangunan liar (bangli) juga tak luput dari ketegasan Satpol PP.

“Dalam kurun waktu seminggu terakhir, kami mengamankan 51 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ciu sebanyak dua ember. Selain itu, PMKS juga kami amankan, 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 orang anak jalanan (anjal). Yang terbaru, kami merobohkan 4 bangli lapo yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di ruang kerjanya, Senin (28/05/18).

Dikatakannya, untuk sidak miras, PSK dan penertiban bangli dilakukan di Jalan Raya Bogor. Sedangkan untuk anjal, Satpol PP mengamankannya di Jalan Dewi Sartika.

“Mereka (pelanggar bangli) menggunakan lahan di pinggir Jalan Raya Bogor. Lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah. Selain itu, keberadaan bangli lapo tersebut sudah lama dikeluhkan warga sekitar, karena kerap meresahkan,” tegasnya.

Diakuinya, kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga menjelang Lebaran. Agar tercipta suasana nyaman di bulan Ramadan hingga pelaksanaan Lebaran.

“Kegiatan seperti ini kita tingkatkan intensitasnya dari hari biasa. Tidak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah, khususnya seluruh masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (Admin/Kmf)

Loading