Walikota : Zero Toleransi Peredaran Miras
Depok – Guna memerangi peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas penjual minuman alkohol. Hal tersebut dikatakan Wali Kota Depok, usai memantau hasil razia miras yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, belum lama ini.
“Razia miras ini sifatnya rutin atas kerja sama dari pemerintah dan kepolisian. Selanjutnya, untuk penjual atau yang mengonsumsi akan ada sanksi hukumnya,” ucap Mohammad Idris di kantor Satpol PP, Balai Kota Depok, Selasa (08/05).
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, pihaknya memberlakukan sikap zero toleransi untuk miras di Kota Depok. Sikap tegas Pemkot Depok tersebut, diharapkan dapat menjadi pesan bagi warga yang masih mengonsumsi miras untuk meninggalkan minuman alkohol tersebut.
“Kami akan terus razia dan memperketat pengawasan serta peredaran miras, jadi tidak ada lagi ruang bagi pengedar miras,” tegasnya.
Idris menambahkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam pengawasan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut melapor jika ada penyimpangan sosial seperti peredaran miras di lingkungannya.
“Jadi yang harus dipahami jika dalam suatu lingkungan ada temuan miras, jangan ragu untuk melaporkan. Jika ada yang menutup-nutupi juga akan ada deliknya, ada hukumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Satpol PP Depok telah melakukan razia miras ke sejumlah lokasi pada Senin (07/05) kemarin. Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita 615 botol miras dengan berbagai merek.
(Kmf)