news

Pandangan Umum Fraksi PDIP & Fraksi Gerindra Dukung 3 Raperda Inisiatif Pemkot Depok

DEPOK, Sekberwartawan.org | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota serta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta, seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait, maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM harus segera disesuaikan.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD, diberi dua pilihan bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang tersebut berlaku, wajib menyesuaikan diri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2.

Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut F-PKS sudah tepat.

Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta, akan semakin baik ke depan, terutama  dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Laporan dan Evakuasi.

Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan , Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD itu, dengan memperluas cakupan bisnisnya, memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta, dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025, telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar, yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025, melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD.

Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan.

Untuk itu, diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut.

Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya, hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien.

“Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah, berupa deviden keuntungan usaha serta kontribusi pada peningkatan PAD Kota Depok”, papar Ade.

Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabuan Mayat. Pada era Pandemi Covid-19, dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok.

Momentum Pandemi, menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daerah di Kota Depok, baik kesehatan lingkungan maupun kesehatan masyarakat, dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf.

Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.

Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal.

Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai F-PKS, perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya, yang disampaikan oleh  Hamzah mengungkapkan, mengenai Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan, tentu bertujuan meningkatan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.

Perubahan itu juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu didukung.

Adapun yang menjadi catatan Fraksi Gerindra adalah secara hukum, perubahan dari BUMD menjadi perusahaan perseroan adalah pengawasan.

Perlu diingat, modal yang ditanamkan di perusahaan Tirta Asasta berasal dari APBD, dimana dana APBD berasal dari masyarakat Kota Depok.

Apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara lansung, namun bila berbentuk perusahaan perseroan, maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut akan menjadi saham dari perusahaan perseroan, yang berarti masyarakat Kota Depok.

Perubahan dari istilahnya “pemilik” perusahaan, menjadi “pemegang saham mayoritas” , dimana jelas hak dan kewajibannya berbeda.

Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah, serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden.

Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat.

Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah,  juga harus dilibatkan dalam pengawasan.

Harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi, dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset, merger, penggabungan usaha dan lain-lain.

“Itu untuk menjamin, bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakandiutamakan” ,  tegas Hamzah.

Terkait dokumen LKPJ Walikota TA 2020, dikatakannya, merupakan laporan yang memuat hasil penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPKJ ATA 2020 menjadi bentuk pertanggungjawaban Walikota dalam pengemban amanat untuk mencapai tujuan pembangunan dan menjadi early warning system atas pencapaian “Kota Depok yang Unggul, Aman dan Religius” yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021 sebagai mana diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 21.
Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 7  7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021.

Keberhasilan, kegagalan dan berbagai permasalahan dalam pencapaian target yang terungkap dalam LKPJ, diharapkan menjadi pemandu dan pemacu kerja pemkot Depok, sehingga visi yang diukur dari indikator kinerja sebagai mana dalam RPJMD, pada akhirnmya dapat terwujud ditahun 2021.

Berdasarkan LKPJ Walikota Depok akhir tahun anggaran 2020, maka pansus LKPJ dapat mencermati, bahwa setidaknya terdapat 6 ( enam ) program prioritas pembagunan Kota Depok di tahun anggaran 2020 yang telah menjadi fokus membangunan Pemerintah Kota Depok, berdasarkan capaian-capaian pada tahun sebelumnya.

Isu strategis yang perkembang, isu tahunan, serta dengan berpedoman pada isu strategis RPJMD Kota Depok ( isu lima tahunan ) arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jawabarat, maupun semua janji Walikota dan Wakil Walikota Depok, sekaligus untuk menilai status perwujudan dari harapan masyarakat yang harus dipenuhi.

Ke 6 ( enam ) prioritas pembangunan yang dimaksud adalah , Pembangunan infrastruktur publik dan penataan kota yang ramah dan nyaman, Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan ekonomi kreatif, Peningkatan kualitas lingkungan hidup , Peningkatan ketahan keluarga dan sosial kemasyarakatan yang ramah dan religius, Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengganguran dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kokoh dan mandiri.

F-Gerindra mencermati selama enam tahun terakhir ( 2013-2019 ), struktur perekonomian Kota Depok didominasi oleh 3 ( tiga ) lapangan usaha, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta konstruksi.

Sebagai contonya, pada tahun 2018, agregat hasil produksi dari  ke 3 lapangan usaha tersebut menyumbang sebesar 71, 89 % terhadap total produk domestik regional bruto ( PDRB ) Kota Depok.

Selain itu struktur perekonomian di Kota Depok tampaknya memiliki pola hubungan yang saling berkaitan, antara lapangan usaha yang memiliki industri pengolahan, yang membutuhkan dukungan infrastruktur ( kontruksi ) dan juga dukungan jasa keuangan, serta bergantung pada kondisi bidang transportasi dan pergudangan, untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan barang.

Dengan demikian, apabila Pemkot Depok ingin melakukan percepatan pembangunan, maka pertama-tama perlu mengidentifikasi lapangan usaha unggulan, kemudian merancang program-program dan kebijakan guna mendukung pengembangan lapangan usaha unggulan tersebut secara efektif, efisien dan tentunya terintegrasi dengan program pembangunan unggulan Kota Depok.

Terlebih lagi, Kota Depok merupakan kota satelit yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara, DKI, sehingga dengan demikian memberikan peluang yang besar untuk membuka lapangan pekerjaan, memasarkan produk unggulan barang dan jasa kota depok, mengembangkan kompleks perumahan hunian dan pusat kuliner bagi warga DKI Jakarta.

Dan pada gilirannya, berpotensi memperoleh investasi bagi pengadaan gedung-gedung perkantoran, apartemen super block, maupun pergudangan.

Oleh sebab itu, DPRD berharap besar, bahwa diera Walikota saat ini, akan hadir program-program dan kebijakan yang inovatif dan efektif, bukan saja untuk menurunkan kemiskinan akan tetapi juga, memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan sosial, bagi penduduk Kota Depok yang miskin dan rentan.  *

Loading